Lampung Utara - Seorang pria berinisial P (51) warga Kelurahan Kelapa Tujuh Kotabumi Selatan di tangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara karna diduga telah mencabuli cucu sendiri berusia 3 tahun.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, S.H. mewakili Kapolres Lampung Utara mengatakan, perbuatan cabul dilakukan di rumah pelaku yang berada di Kelapa Tujuh Kotabumi Selatan.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
"Pelaku diduga mencabuli cucunya sendiri yang masih berusia 3 tahun. Perbuatan itu dilakukan P saat korban ke rumah kakeknya, " kata Kasat Reskrim (Eko) saat dihubungi, Senin (27/12/2021).
Kasat menjelaskan, perbuatan itu terungkap, setelah korban mengeluh kesakitan pada organ vital. Hal tersebut menimbulkan kecurigaan ibunya dan langsung mengecek kemaluan korban ternyata kemaluan korban mengalami luka kemerahan.
"Dari keterangan korban menceritakan bahwah kemaluan korban dimasukan seperti batu dari celana yang dipakai oleh pelaku, " ujar Kasat.
Setelah mendapat cerita tersebut, ibu korban langsung membuat laporan kepolisian dan segera dilakukan visum.
"Setelah menerima laporan korban, pada hari Minggu (26/12) tersangka P langsung ditangkap tanpa perlawanan saat sedang bekerja di daerah Kelapa Tujuh, " ucap AKP Eko.
Eko menegaskan, atas perbuatannya, tersangka P dijerat dengan Pasar 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
"Saat ini, tersangka P ditahan di ruang tahanan Mapolres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, " sebut Eko.(*)